logo-menitini

Kejati Bali Sita Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

kejati bali
Penyidik Kejati Bali menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan perizinan rumah subsidi di Buleleng. Uang tersebut diduga berasal dari para saksi dan diserahkan oleh keluarga tersangka. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng terus bergulir. Setelah menetapkan dua orang tersangka, yakni I Made Kuta (IMK) dan Ngakan Anom Diana Kusuma (NADK), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini menyita barang bukti uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 4.200.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Eka Sabana, mengungkapkan penyitaan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025. Uang Rp 1 miliar tersebut, kata Eka, diserahkan langsung oleh keluarga tersangka IMK. “Uang itu diduga berasal dari sejumlah saksi yang telah menyerahkannya kepada tersangka,” ujar Eka Sabana di Kantor Kejati Bali, Senin (13/5).

Sementara itu, uang Rp 4.200.000 disita dari rekening milik salah satu saksi yang diduga dijadikan rekening penampungan oleh tersangka IMK.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Dalam perkembangan penyidikan, hingga saat ini tim Kejati Bali telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi dan juga telah memeriksa kedua tersangka.

Sebelumnya diberitakan, tersangka IMK dan NADK diduga melakukan pemerasan terhadap para pengembang rumah bersubsidi yang tengah mengurus perizinan seperti PKKPR/KKKPR dan PBG. Dalihnya, uang yang diminta konon akan digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan.

Total dana yang dikumpulkan tersangka dari para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Peran NADK, yang merupakan staf teknis Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, adalah membantu IMK dalam menyiapkan gambar teknis PBG. Keduanya diduga telah membuat kesepakatan pembagian hasil dari dana yang dipungut secara ilegal dari para pengembang.

BACA JUGA:  Upaya Bebas, Eksepsi Petrus Fatlolon Ditolak Hakim 

Ironisnya, NADK juga ditengarai menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan cara memindai dan menduplikat dokumen tersebut, agar terkesan memiliki keahlian menyusun kajian teknis. Padahal, NADK tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Untuk setiap surat PBG yang dibuat, tersangka NADK menerima jatah Rp 700 ribu,” ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>