Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

image
Petugas Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender, disaksikan oleh Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama (tengah), bersama unsur Forkopimda setempat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Jembrana, Selasa (24/6/2025). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jembrana, Selasa (24/6/2025), melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor PRINT-548/N.1.16/KPA.5/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 47 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus, yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025,” ujar Kajari Meyke.

Dari total perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 22 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 332,42 gram brutto atau 300,72 gram netto, ganja seberat 117,79 gram netto, 36 unit telepon genggam, 7 timbangan digital, 1 flashdisk, serta berbagai barang lainnya dengan total mencapai 600 item.

BACA JUGA:  Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

“Seluruh barang bukti yang kami musnahkan ini sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegasnya.

Kajari juga menyoroti tren peningkatan kasus narkotika di Kabupaten Jembrana setiap tahunnya. Ia menilai, posisi Jembrana yang strategis sebagai jalur perlintasan antar pulau menjadi salah satu faktor tingginya angka peredaran narkoba.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami