logo-menitini

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). (Foto: Istimewa)

Tak hanya narkotika, Kejari Denpasar juga memusnahkan 81 unit handphone berbagai merek, satu tablet, alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, pakaian dan tas dari kasus pencurian, serta tujuh senjata tajam jenis pisau.

Menurut Trimo, sebagian besar terpidana dalam perkara tersebut berasal dari luar Bali. Ia menyebutkan sekitar 63 persen terpidana berasal dari luar Provinsi Bali, sedangkan 35 persen merupakan warga Bali. Selain itu, terdapat empat warga negara asing (WNA) yang terlibat, yakni tiga orang asal Amerika Serikat dan satu orang asal Prancis.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Aktifkan Kembali 23.180 Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

“Ada juga yang melibatkan warga negara asing, ada 4 WNA. Tiga dari Amerika Serikat dan 1 dari Perancis. Terbanyak atau mendominasi itu narkotika,” imbuhnya.

Terkait pengungkapan kasus perdagangan senjata api (senpi) yang sebelumnya diungkap Danlanal Denpasar dan telah dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan, Trimo mengatakan perkara tersebut masih dalam proses.

BACA JUGA:  Pemotor Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tukad Rangda Sesetan

“Untuk senpi, masih belum. Itu nanti masih kita proses segera,” pungkasnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>