Tak hanya narkotika, Kejari Denpasar juga memusnahkan 81 unit handphone berbagai merek, satu tablet, alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, pakaian dan tas dari kasus pencurian, serta tujuh senjata tajam jenis pisau.
Menurut Trimo, sebagian besar terpidana dalam perkara tersebut berasal dari luar Bali. Ia menyebutkan sekitar 63 persen terpidana berasal dari luar Provinsi Bali, sedangkan 35 persen merupakan warga Bali. Selain itu, terdapat empat warga negara asing (WNA) yang terlibat, yakni tiga orang asal Amerika Serikat dan satu orang asal Prancis.
“Ada juga yang melibatkan warga negara asing, ada 4 WNA. Tiga dari Amerika Serikat dan 1 dari Perancis. Terbanyak atau mendominasi itu narkotika,” imbuhnya.
Terkait pengungkapan kasus perdagangan senjata api (senpi) yang sebelumnya diungkap Danlanal Denpasar dan telah dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan, Trimo mengatakan perkara tersebut masih dalam proses.
“Untuk senpi, masih belum. Itu nanti masih kita proses segera,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









