logo-menitini

Kejari Buleleng Tahan Tersangka Korupsi BUMDes Amarta Desa Patas

Tersangka Hermawati digiring petugas
Hernawati digiring petugas. (MENIT/KEJARI BULELENG)

BULELENG,MENITINI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menahan tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 bernama Hernawati.

Oleh JPU, Hernawati ditahan selama 20 hari kedepan sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022 dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sawan.

BACA JUGA:  OTT KPK di Depok, Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa menerangkan, sebelumnya Hernawati dilakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (20/1/2022) pukul 10.00 Wita.

“Saat menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya, Indah Elysa. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Jaksa Penyidik, pada pukul 15.30 Wita, tersangka langsung dilakukan penahanan,” katanya

BACA JUGA:  Rusak Alat Peraga Kampanye Pemilu, Jadi Buron, Muhammad Isnaeni Ditangkap Satgas SIRI
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>