BADUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyerahkan uang pengganti senilai Rp760.653.000 kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Rabu (22/10). Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset milik terpidana korupsi I Nyoman Agus Aryadi.
Jaksa eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menjelaskan, uang pengganti itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12204/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, seluas 150 meter persegi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 13/PID.TPK/2023/PT DPS dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps, aset tersebut dinyatakan dirampas untuk negara cq LPD Desa Adat Sangeh sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Badung dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian eksekusi hingga tuntas agar tidak menimbulkan tunggakan perkara di kemudian hari.
“Pelaksanaan putusan secara menyeluruh menjadi bagian dari tanggung jawab jaksa dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, Kajari juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya Kejari Badung untuk memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dikembalikan sesuai peruntukannya, serta menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.*
- Editor: Daton









