logo-menitini

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait memusnahkan barang bukti berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Badung, Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait memusnahkan barang bukti berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Badung, Rabu (22/10/2025). (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan berbagai barang bukti dari 79 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Badung, Rabu (22/10), disaksikan sejumlah pejabat dan pelajar SMK PGRI 2 Badung.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir di antaranya Wakapolres Badung Kompol Suarmawa, Kasatresnarkoba I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., Kasatreskrim Aza­rul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Plt. Kepala BNNK Badung I Made Widana, S.K.M., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita, Sp.PD., serta perwakilan TNI, LPD Sangeh, dan SMK PGRI 2 Badung.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kategori besar, yaitu 39 perkara narkotika dan 40 perkara non-narkotika. Dari perkara narkotika, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Perempuan di Legian Ditangkap di Manado, Ternyata Suami Siri Korban

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain seperti telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong, dan alat isap sabu.

Sementara dari perkara orang dan harta benda, keamanan negara, serta tindak pidana lainnya, barang bukti yang dimusnahkan mencakup senjata tajam, pakaian, dokumen, dan ponsel berbagai merek.

Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Kami juga melibatkan para pelajar agar mereka mendapatkan pembelajaran penting tentang bahaya tindak pidana, khususnya narkotika yang sangat mendominasi perkara kali ini,” ujar Sutrisno.

Kehadiran pelajar SMK PGRI 2 Badung bukan tanpa alasan. Kejari Badung telah menjalin kerja sama dengan sekolah tersebut dalam perawatan kendaraan bermotor—baik mobil maupun sepeda motor—yang menjadi barang bukti, agar tetap terjaga nilai ekonominya.

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Lelang Rampasan Negara Rp2,7 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya

Selain melaksanakan pemusnahan barang bukti, sepanjang tahun 2025 Kejari Badung melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp2,6 miliar hasil dari lelang barang rampasan.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali