Kejaksaan RI Lelang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Kasus Proyek Fiktif di Gorontalo

Kejaksaan RI Lelang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Kasus Proyek Fiktif di Gorontalo
Kejaksaan RI Lelang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Kasus Proyek Fiktif di Gorontalo

JAKARTA,MENITINI.COM Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Rusjdi Basalamah yang berlokasi di Kota Gorontalo. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang terkait dengan perkara proyek fiktif.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (12/3/2026), lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.

Objek lelang berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.

BACA JUGA:  Jamintel dan Pertamina Hulu Energi Teken Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Hulu Migas

Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 6 Maret 2024 yang kemudian diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 7 Mei 2024.

Nilai limit lelang aset tersebut ditetapkan sebesar Rp74.321.341.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp22.297.000.000.

Sebelum pelaksanaan lelang, Badan Pemulihan Aset juga akan menggelar kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang pada Rabu, 1 April 2026 pukul 09.00 WITA di Hotel Aston Gorontalo, yang berlokasi di Jalan Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

BACA JUGA:  RSU Bhakti Rahayu Denpasar Gelar Simulasi Kebakaran dan Evakuasi, Libatkan Seluruh Karyawan

Melalui kegiatan tersebut, peserta lelang akan mendapatkan penjelasan terkait kondisi objek yang akan dilelang. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan aanwijzing dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang apa adanya, baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top