Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto: Puspenkum)

Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah itu mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penanganan perkara narkotika yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi pengguna, sekaligus memfokuskan penegakan hukum terhadap pelaku utama dalam jaringan peredaran gelap narkotika.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top