Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah itu mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penanganan perkara narkotika yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi pengguna, sekaligus memfokuskan penegakan hukum terhadap pelaku utama dalam jaringan peredaran gelap narkotika.*
- Editor: Daton









