JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).
Presiden RI Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan penyerahan simbolis tersebut. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan yang berhasil mengembalikan uang negara dalam jumlah besar dari hasil penanganan kasus korupsi.
“Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan,” ujar Presiden Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang pengganti tersebut berasal dari tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13,25 triliun,” kata Burhanuddin.
Rinciannya yakni:
- Wilmar Group: Rp11.880.351.802.620
- Permata Hijau Group: Rp186.430.960.863
- Musim Mas Group: Rp1.188.461.774.666
Burhanuddin menambahkan, Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, khususnya di sektor-sektor strategis yang bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat serta pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.
Selain uang pengganti dari kasus CPO, Kejagung juga mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara dan kerja sama di bidang hukum sebesar Rp1,99 triliun sepanjang tahun 2025.
“Dengan demikian, total PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara hingga saat ini mencapai Rp15,24 triliun,” ungkap Burhanuddin.
Ia menegaskan, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap serta memulihkan kerugian negara merupakan wujud nyata komitmen lembaganya dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta jajaran Jaksa Agung Muda dan pejabat tinggi Kejaksaan RI lainnya.*
- Editor: Daton









