Kejari Jakarta Barat Lanjut Sidang Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Kedua Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Kedua Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi. (Foto: (Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar pada Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Agama Jakarta Barat ini mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta tim. Sidang juga dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku turut tergugat.

BACA JUGA:  PERURI dan JAMDATUN Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Kepatuhan dan Mitigasi Risiko

Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum, sidang tetap berjalan meski para tergugat tidak hadir.

Kejari Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada jaksa untuk bertindak dalam perkara perdata demi negara, pemerintah, maupun kepentingan umum.

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Gugatan pembatalan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban seorang WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

BACA JUGA:  Belum Ada Titik Terang, Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuki Tahap Pendalaman

Hasil pemeriksaan awal JPN mengungkap indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Atas dasar itu, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (2/9/2025) dengan agenda musyawarah majelis.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami