JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Enam saksi yang diperiksa, masing-masing:
- LYSH – Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero).
- RR – Chief HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode Oktober 2020–2023.
- RP – Analyst Crude Oil Domestic Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2020/Account Officer Crude & Gas PT Pertamina (Persero) periode 2020–2021.
- RS – Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.
- AAM – Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited.
- BP – Manager Fuel Supply Chain Operation PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
Menurut Kejagung, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka HW dan kawan-kawan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pertamina, subholding, hingga kontraktor kerja sama di sektor minyak dan gas.*
- Editor: Daton