logo-menitini

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022–2024

Caption: Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya digiring penyidik menuju ruang pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Caption: Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya digiring penyidik menuju ruang pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: Puspenkum)

Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor

Penyidik mengungkap, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan stabilitas harga.

Secara kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.

BACA JUGA:  Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban DMO serta pembayaran Bea Keluar dan Levy.

Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan dan memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan.

BACA JUGA:  Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Tak hanya itu, dalam perkara ini juga diduga terjadi pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>