JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah milik tersangka ISL terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Total aset yang disita mencapai luas 50,02 hektare dengan nilai estimasi sekitar Rp510 miliar.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dasar hukum penyitaan antara lain Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Aset yang disita terdiri atas 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di sejumlah wilayah Kabupaten Sukoharjo, serta 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri tersangka, di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Selain itu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo juga turut disita.
Kejagung menyebut penyitaan akan dilakukan secara bertahap pada berbagai lokasi. Rinciannya antara lain:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, luas 471.758 m²
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
Dengan demikian, total keseluruhan aset yang telah disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare.*
- Editor: Daton
 
															 
											 
         
         
         
         
        









 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
		 
		 
		 
		 
		 
		