JAKARTA, MENITINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13 triliun kepada negara. Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam acara tersebut, turut ditampilkan uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp2,4 triliun sebagai bagian dari total aset yang diserahkan.
“Total uang rampasan dari kasus ini mencapai Rp13.255.244.538.149, namun hanya sebagian yang kami tampilkan secara fisik karena keterbatasan tempat,” ujar Burhanuddin.
Presiden Prabowo bahkan sempat mendekati tumpukan uang tunai yang menarik perhatian peserta acara dan disebut-sebut menyerupai “gunung duit”.
Penyerahan uang rampasan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara dan memastikan hasil tindak pidana korupsi kembali untuk kepentingan publik.*
- Editor: Daton









