JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung pada Rabu (29/10/2025) memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
- ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga
- DT, Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero)
- DT, Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional
- TI, Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo
- T, mantan VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina
- BKD, SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pertamina dan entitas terkait.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait di sektor hulu hingga hilir.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
- Editor: Daton









