logo-menitini

Kejagung Periksa Empat Orang Saksi dalam Perkara Garuda

Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Toto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut, saksi-saksi yang diperiksa yaitu APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2002-2014, MP selaku Vice President Corporate Secretary and Investor Relations pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2020-sekarang, ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2018, dan SDS selaku Financial Accounting Analyst pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2014.

BACA JUGA:  Ahli Forensik Ungkap 134 Barang Bukti Elektronik dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Pemeriksaan saksi kata Sumedana dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>