JAKARTA, MENITINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka berinisial MUL.
Sepuluh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Mereka di antaranya:
- J, Managing Director PT Hewlett Packard (HP) Indonesia
- DP, ASN Kemendikbudristek
- WH, ASN Kemendikbudristek
- OB, perwakilan Google for Education PT Google Indonesia
- I, Accounting Manager PT Tera Data Indonesia
- IS, karyawan swasta
- TDJ, PPK Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021 Kemendikbudristek
- S, Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia
- N, Wakil Ketua Tim Sertifikasi TKDN Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (2019–2022)
- FS, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek (2020–2022)
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.*
- Editor: Daton









