logo-menitini

Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

SUMEDANA
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

Selasa 23 April 2024,

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (23/4/2024) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu di Bekasi

Kelima orang saksi tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, adalah APM selaku Inspektur Tambang, ALB selaku Inspektur Tambang, PC selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin, STY selaku CPI PT Timah Tbk, dan SR selaku CPI PT Timah Tbk.

“Kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujar Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
    Iklan

    BERITA TERKINI

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>