JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 14 titik lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/3/2026).
Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka berinisial ST, mulai dari rumah pribadi, kediaman saksi, hingga kantor perusahaan yang diduga terafiliasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dari total lokasi yang digeledah, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka, serta beberapa tempat tinggal.
Selain itu, tiga lokasi penggeledahan berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait operasional tambang batu bara PT AKT dan perusahaan afiliasinya, termasuk dokumen kegiatan pengeboran. Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server.
“Penyidik juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing yang turut dilakukan penyitaan,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (M-011)
- Editor: Daton









