logo-menitini

Kasus Penganiayaan Istri Sirih di Denpasar Berakhir Damai, Suami Dilepas

kasus penganiayaan istri sirih
Keduanya sepakat berdamai. (Foto IST)

Dilanjutkannya, bahwa kedua belah pihak telah membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 April 2022. Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan. Hal ini berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan sesuai Pasal 2,3,4 dan 5 dimana ketentuan untuk dapat dilakukan restoratif justice meliputi persyaratan formil dan meteriil sudah terpenuhi.  
Sementara itu dari UPTD PPA Kota Denpasar Ibu G.A.A.Y.Marhaeningsih menyambut baik apa yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait dengan kasus tersebut agar kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan dan dilihat pula pasangan suami istri ini kedepannya bisa memperbaiki hubungan demi anak. M-007

BACA JUGA:  Sidang Perdana Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Laptop
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>