Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia, Polisi Amankan Terduga Pelaku 

Ilustrasi kekerasan berujung maut.
Ilustrasi kekerasan berujung maut.
AMBON, MENITINI – Aparat kepolisian telah menangkap tersangka yang diduga pelaku kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi Sitnohoi, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pelaku diketahui berinisial IR telah diamankan dan kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Sementara korban berinisial SL dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (20/3/2026) sekira pukul 18.00 WIT.
Peristiwa itu dipicu saat korban berinisial SL mendatangi sekelompok warga yang diduga dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.
Setelah itu, situasi kemudian memanas dan berujung pada aksi saling kejar antara korban dan warga di lokasi kejadian.
“Terjadi aksi kejar-kejaran yang berujung pada penusukan oleh tersangka menggunakan tombak ikan,” kata AKBP Rian Suhendi, Kamis (2/4/2026),
Akibat perbuatan melawan hukum itu, korban mengalami luka robek serius pada tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah sempat menjalani perawatan dan diperbolehkan pulang, kondisi korban justru memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa (30/3/2026).
Kronologis Kejadian.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari usai peristiwa terjadi.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan IR sebagai tersangka pada 25 Maret 2026, atau lima hari setelah kejadian.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) serta Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam,” jelas Rian Suhendi.
Namun, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Jika hasil medis menyatakan kematian korban akibat penganiayaan tersebut, maka pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Maluku Tenggara memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain,” sebut Kapolres. (M-009).
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top