Kasus Kecelakaan Berujung Polemik, Polresta Ambon Bantah Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan

Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay.
AMBON, MENITINI.COM – Polemik penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Mulyana Wally alias Dian memasuki babak baru.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membantah keras tudingan bahwa seorang anak berusia 13 tahun dipaksa meniru tanda tangan tersangka dalam proses penyidikan.
Kepolisian menegaskan, dokumen yang disebut dalam pemberitaan sebagai surat pemberitahuan penahanan bukanlah dokumen penahanan, melainkan bagian dari proses pemanggilan tersangka.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, mengatakan klarifikasi tersebut penting disampaikan agar informasi mengenai proses hukum terhadap Mulyana Wally tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru.
“Perlu kami luruskan, dokumen yang diberikan kepada anak tersangka sebagaimana disebut dalam pemberitaan bukan surat pemberitahuan penahanan,” ujar Janet kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Polisi: Bukan Anak yang Diminta Meniru Tanda Tangan
Janete menjelaskan, sebelum proses penanganan perkara berlanjut ke tahap berikutnya, penyidik telah melayangkan panggilan kepada Mulyana Wally sebanyak dua kali.
Namun, menurut kepolisian, panggilan tersebut tidak dipenuhi tersangka.
Pada pemanggilan kedua, surat yang sebelumnya hendak disampaikan melalui anak tersangka, Vitsya Ode, kemudian dibatalkan.
Surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ketua RT setempat, Yanti Rumaf.
Surat itu kemudian diterima sekaligus ditandatangani oleh Ketua RT.
“Jadi, surat panggilan tersebut kemudian diberikan dan ditandatangani oleh Ibu Ketua RT atas nama Yanti Rumaf,” jelas Janet.
Kepolisian pun membantah adanya tindakan memaksa anak untuk meniru tanda tangan Mulyana Wally.
“Tidak benar kalau kemudian dikatakan anak tersebut dipaksa meniru tanda tangan tersangka.
Hal ini perlu diluruskan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Kasus Bermula dari Kecelakaan di Batu Merah
Perkara ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kecelakaan tersebut terjadi tepat di depan Toko Ina Jaya Ongkoliong.
Saat itu, Mulyana Wally diduga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DE 5804 NC dari arah Tantui menuju Batu Merah.
Dalam peristiwa tersebut, sepeda motor yang dikendarai Mulyana disebut melaju dengan melawan arah.
Pada saat bersamaan, korban Dony Dwi Gunawan alias Dony, yang kala itu masih berusia 9 tahun, sedang menyeberang jalan.
Kecelakaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang pada bagian selangka kanan.
Perkara kemudian ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 311 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mediasi Tak Berujung Damai
Sebelum perkara berlanjut dalam proses hukum, kedua pihak sempat menempuh jalur mediasi.
Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat.
Polisi menyebut persoalan kemudian berlanjut ke proses hukum.
Janete mengatakan, ketidakhadiran Mulyana Wally dalam sejumlah panggilan penyidik menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara.
Dalam tahap penyelidikan, tersangka disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan.
Setelah status perkara meningkat dan Mulyana ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melayangkan dua kali panggilan.
Karena panggilan tersebut tidak dipenuhi, penyidik kemudian mengambil langkah hukum untuk menghadirkan tersangka guna menjalani pemeriksaan.
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Perkembangan perkara semakin bergulir setelah penasihat hukum Mulyana Wally, Amirudin Suat, S.H., pada 14 September 2026 mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Kepolisian menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam keputusan tersebut, antara lain tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan serta adanya pertimbangan terkait dugaan penghilangan barang bukti.
Saat ini, perkara Mulyana Wally telah memasuki tahap I.
Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya menunggu proses tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan tahapan hukum dan prosedur penyidikan yang berlaku.
Kepolisian juga meminta agar informasi mengenai perkara tersebut disampaikan secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  POMDAM TAHAN SERTU MT! Dugaan Penganiayaan Perempuan hingga Tewas di Maluku, Diproses Hukum
Scroll to Top