logo-menitini

Kasus Asusila Kembali Terjadi di Tanimbar, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku 

Terduga pelaku mengenakan pakaian orange.
Terduga pelaku mengenakan pakaian orange. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM– Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), diketahui seorang pria berinisial LIK (20) diduga sebagai pelaku asusila, ia telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur. Korban seorang gadis berusia 16 tahun.

 Kasus berawal ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada 21 November 2025. Korban telah meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan.

Dalam kurun waktu tersebut, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 November dan 19 November 2025. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kos di Olilit Barat berkat informasi warga.

Sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun gagal karena kapal tunda keberangkatan akibat cuaca buruk.

Aparat KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian bergerak cepat, dan mengamankan pelaku pada 20 November 2025 sebelum diserahkan ke Unit PPA.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Briyantri Maulana, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025), sekaligus mengapresiasi kepedulian warga yang turut membantu pihak kepolisian untuk mengungkap keberadaan korban.

BACA JUGA:  Propam Polda Maluku Ringkus Aipda RP, Ini Penyebabnya

Briyantri Maulana menegaskan pentingnya pengawasan orang tua, terlebih di era digital ketika anak dapat berinteraksi bebas melalui perangkat komunikasi.

“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan terus membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” sebutnya. 

Hasil pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta penguatan alat bukti, membuat penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka.

Terduga pelaku ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani menambahkan bahwa orang tua memiliki peran sentral dalam menjaga masa depan anak. Ia menekankan pentingnya kedekatan emosional dan pendampingan, terutama dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks.

Kasus inipun menggambarkan kerentanan anak di bawah umur dalam hubungan asmara tanpa pengawasan. Kecepatan aparat Polres Kepulauan Tanimbar dalam menangani laporan, mulai dari pencarian, penyelamatan, hingga penangkapan pelaku sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi generasi muda.

BACA JUGA:  KN SAR Bharata Dikerahkan Mencari Sebuah Kapal Ikan Maluku Prima Yang Dikabarkan Terbakar di Laut Banda

Namun demikian, kata Kapolres kasus ini juga menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat. Kemajuan teknologi membuka ruang komunikasi tanpa batas, yang jika tidak diawasi, dapat menjadi pintu masuk kejahatan seksual.

Keterlibatan warga dalam memberikan informasi menjadi bukti bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

Dikatakan, Polri telah menjalankan fungsi penegakan hukum dengan tegas. Tantangan berikutnya adalah memperkuat edukasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih peka terhadap keselamatan anak.

“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” kata Kapolres.

Ditegaskan bahwa, penegakan hukum yang tegas, termasuk publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali