AMBON, MENITINI.COM – Kakek bejat ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita yang mengalami cacat fisik. Perbuatan pelaku ini mengakibatkan ia divonis 8 tahun Penjara.
Vonis itu dibacakan hakim Ketua Marta Maitimu dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/7/2023).
Hakim menyebut, kakek berinisial MT (52), merupakan warga Suli, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menyatakan terdakwa agar dipidana penjara selama selama 8 tahun dipotong masa tahanan selama berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua, Martha Maitimu, dalam amar putusannya.
Sesuai pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa terhadap korban yang mengalami cacat fisik.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan putusan tersebut diberatkan.
Sebagaimana dalam dakwaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada 29 Desember 2022, tepatnya di Kali Suli Wayari. Terdakwa saat itu sedang berjalan melintas kali tersebut lalu melihat korban. Tidak tahu mengapa, terdakwa memanggil korban datang ke pinggir kali, tidak menunggu lama terdakwa lalu melancarkan aksi tak bermoral dengan melakukan pencabulan terhadap diri korban yang lemah itu. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Ambon, Ini Penjelasan Wali Kota Ambon
- Pemkot Ambon Sediakan 1 Mobil Khusus Untuk Melayani Siswa SMP di Hukurila
- Tertimpa Pohon Saat Hujan Deras, Seorang Warga Ambon Meninggal Dunia
- BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini, Gelombang 2,5 Meter Berpeluang Terjadi di Perairan Maluku
- Nanang Terdakwa Narkoba Dituntut Tujuh Tahun Penjara Oleh JPU
Lampiran Foto : Ilustrasi Pemerkosaan.