logo-menitini

Kakek Bejat! Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Net)

AMBON, MENITINI.COM – Kakek bejat ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita yang mengalami cacat fisik. Perbuatan pelaku ini mengakibatkan ia divonis 8 tahun Penjara.

Vonis itu dibacakan hakim Ketua Marta Maitimu dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/7/2023).

Hakim menyebut, kakek berinisial MT (52), merupakan warga Suli, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengadili, menyatakan terdakwa agar dipidana penjara selama selama 8 tahun dipotong masa tahanan selama berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua, Martha Maitimu, dalam amar putusannya.

Sesuai pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa terhadap korban yang mengalami cacat fisik.

BACA JUGA:  Daftar Lengkap 72 Mobil yang Disita dari PT Sritex, dari Alphard hingga Maybach

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan putusan tersebut diberatkan.

Sebagaimana dalam dakwaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada 29 Desember 2022, tepatnya di Kali Suli Wayari. Terdakwa saat itu sedang berjalan melintas kali tersebut lalu melihat korban. Tidak tahu mengapa, terdakwa memanggil korban datang ke pinggir kali, tidak menunggu lama terdakwa lalu melancarkan aksi tak bermoral dengan melakukan pencabulan  terhadap diri korban yang lemah itu. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Lampiran Foto : Ilustrasi Pemerkosaan. 

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali