DENPASAR,MENITINI.COM- Kasus penembakan yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) dan melukai satu lainnya di sebuah vila kawasan Munggu, Badung, terus menjadi sorotan publik. Tiga WNA asal Australia yang diduga anggota gangster telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun turun tangan langsung mengawal proses hukum perkara ini.
Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut keamanan daerah, tetapi juga isu nasional dan internasional. Karena itu, ia menginstruksikan Kejari Badung dan Polres Badung untuk mempercepat proses pemberkasan dan memperkuat koordinasi antarpenyidik.
“Ini isu serius yang menyangkut citra keamanan Bali di mata dunia. Saya sudah perintahkan Kejari dan Polres untuk merapatkan barisan dan menjalin komunikasi intensif,” tegas Sumedana, Kamis (30/7/2025).
Ia juga memastikan, jaksa-jaksa terbaik akan diterjunkan untuk menangani kasus ini. Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipercayakan kepada Kejari Badung, dengan jaminan bahwa semua jaksa yang bertugas adalah profesional dan berpengalaman dalam menangani perkara berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga WNA Australia yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Mengwi.
Dari hasil penyelidikan, Darcy Francesco Jenson diduga sebagai otak pembunuhan. Dua tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor di lapangan. Ketiganya diketahui baru tiba di Bali pada malam hari, 17 Juni 2025 — hanya beberapa jam sebelum insiden berdarah itu terjadi.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi penembakan telah direncanakan secara matang sebelum mereka menginjakkan kaki di Bali.
Hingga kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Badung. Mereka terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.*
- Editor: Daton