logo-menitini

JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah kejanggalan investasi yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google Indonesia dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Saksi Akhirnya Akui Tanda Tangan BAP

Dalam sidang, JPU menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sebelumnya meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina

Untuk memastikan transparansi, jaksa meminta bukti fisik BAP ditunjukkan langsung di depan majelis hakim.

“Berdasarkan konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan tanda tangan tersebut adalah miliknya,” kata Roy Riady.

JPU menegaskan, pemeriksaan saksi telah dilakukan sesuai prosedur pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum, sehingga klaim saksi yang mengaku hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>