JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah kejanggalan investasi yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google Indonesia dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Saksi Akhirnya Akui Tanda Tangan BAP
Dalam sidang, JPU menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sebelumnya meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.
Untuk memastikan transparansi, jaksa meminta bukti fisik BAP ditunjukkan langsung di depan majelis hakim.
“Berdasarkan konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan tanda tangan tersebut adalah miliknya,” kata Roy Riady.
JPU menegaskan, pemeriksaan saksi telah dilakukan sesuai prosedur pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum, sehingga klaim saksi yang mengaku hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.









