logo-menitini

JPU Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Harga Disebut Dua Kali Lipat

Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). (Foto: Puspenkum)

“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar Roy Riadi di persidangan.

Dalih Rahasia Perusahaan

Pada 2022, JPU menyebut terdapat hambatan transparansi harga dengan alasan “rahasia perusahaan”. Sejumlah prinsipal disebut tidak bersedia membuka data pembentukan harga.

Padahal, jaksa menemukan dokumen perjanjian kerja sama, salah satunya pada prinsipal ZyrexIndo, yang menyatakan klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila informasi tersebut harus diungkap kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan hingga Aliran Dana Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” imbuhnya.

Indikasi Kerugian Negara

JPU juga membantah klaim bahwa harga dalam e-katalog telah berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan LKPP, harga tersebut disebut hanya mengacu pada survei marketplace dan bukan hasil pembentukan harga yang transparan.

Dalam persidangan terungkap indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp6.800.000 per unit untuk barang yang harga acuannya ditentukan sebesar Rp3.000.000.

BACA JUGA:  JPU Beberkan Dugaan Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Lewat Kesaksian Arcandra Tahar

Atas dasar itu, JPU menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai dalam mengendalikan proses pengadaan.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>