“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar Roy Riadi di persidangan.
Dalih Rahasia Perusahaan
Pada 2022, JPU menyebut terdapat hambatan transparansi harga dengan alasan “rahasia perusahaan”. Sejumlah prinsipal disebut tidak bersedia membuka data pembentukan harga.
Padahal, jaksa menemukan dokumen perjanjian kerja sama, salah satunya pada prinsipal ZyrexIndo, yang menyatakan klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila informasi tersebut harus diungkap kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” imbuhnya.
Indikasi Kerugian Negara
JPU juga membantah klaim bahwa harga dalam e-katalog telah berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan LKPP, harga tersebut disebut hanya mengacu pada survei marketplace dan bukan hasil pembentukan harga yang transparan.
Dalam persidangan terungkap indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp6.800.000 per unit untuk barang yang harga acuannya ditentukan sebesar Rp3.000.000.
Atas dasar itu, JPU menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai dalam mengendalikan proses pengadaan.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.*
- Editor: Daton









