logo-menitini

JPU Tuntut YH 6 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya 

Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba.
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba.

AMBON, MENITINI.COM – Kerja keras Aparat Kepolisian dalam membrantas Narkoba di Kota Ambon, Maluku, mestinya mendapat dukungan dari masyarakat dengan cara melaporkan setia oknum warga yang diketahui dengan sengaja mengedar atau memakai barang haram itu. 

Kerja nyata yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian telah membuahkan hasil. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, Yoska Hetharia alias Ongen, dengan hukuman 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA:  Alokasi DD dan ADD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 Turun Drastis

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Senia Pentury dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Waduh! Cabuli Anak 12 Tahun di Seram Utara, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Bandung 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>