logo-menitini

JPU Tuntut Rumalatea Kurir Narkoba, 6 Tahun Penjara

ILUSTRASI-SIDANG
Ilustrasi sidang. (Net)

AMBON, MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury menuntut terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea 6 tahun penjara dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (14/11/2023).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martinha, JPU menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” pintah JPU.

BACA JUGA:  Lanal Bali Gagalkan Dugaan Transaksi Senjata Api di Denpasar Barat

Selain pidana penjara, kata jaksa, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp.800 juta dengan ketentuan, jika tidak membayar maka ditambah dengan pidana 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut barang bukti berupa, 1 Buah Tas Noken; 1 Buah Kaleng Rokok Surya; 46 Bungkus plastik bening ukuran kecil yang masing-masingnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang berat bersih 12,16 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram, sisanya 12,05 gram; 1 Unit Handphone merk Samsung; 1 Unit Timbangan Digital dan 1 Buah Bong dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Dilaporkan, Kakanwil BPN Bali jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan

Diketahui, pada Senin 11 April 2023 sekira pukul 23.43 WIT. Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam, Jalan Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>