logo-menitini

JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina

JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina. (Foto: Puspenkum)

JAKARTAMENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan adanya intervensi dan unsur niat jahat (mens rea) para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah di PT Pertamina. Penegasan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Zulkipli membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry.

Jaksa membantah dalil terdakwa yang menyatakan tindakannya merupakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).

“Fakta persidangan menunjukkan adanya intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar tahapan serta prosedur penyewaan storage BBM maupun sewa kapal,” kata Zulkipli dalam persidangan.

Menurut dia, dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum, maka prinsip BJR yang diajukan terdakwa tidak dapat diterapkan dan dinyatakan gugur secara hukum.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Ada upaya sistematis

Jaksa juga menguraikan adanya unsur mens rea atau niat jahat yang melekat pada terdakwa. Hal itu terlihat dari upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan storage milik PT Orbit Terminal Merak demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.

“Argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan,” ujarnya.

Kerugian negara Rp13,5 triliun

Dalam replik tersebut, jaksa juga menjelaskan tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun. Nilai itu terdiri dari pembayaran sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

Penghitungan kerugian negara tersebut, lanjut jaksa, didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara.

BACA JUGA:  Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina

JPU menambahkan, pembebanan ganti rugi dilakukan secara proporsional kepada pihak yang menerima manfaat langsung dari tindak pidana tersebut, agar kerugian ekonomi, termasuk dampaknya terhadap harga BBM di masyarakat, tidak dibebankan kepada negara.

Sidang perkara korupsi tata niaga minyak mentah Pertamina tersebut akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>