AMBON, MENITINI.COM – Dua orang terdakwa kasus tindak pidana kekerasaan secara bersama terhadap korban, Peiter Soukotta alias Paet dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda dalam sidang yang berlangsung di Penagdilan Negeri Ambon, Senin (2/6/2025).
Kedua terdakwa tersebut antaralain, Yacobis Luhukay alias Bobi dan Frensya Luhukay alias Enca. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu.
Dalam tuntutan, Jaksa menguraikan perbuatan terdakwa yang berawal dari korban Pieter selesai melaksanakan kerja bakti di Sektor Ora Et Labora, Negeri Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Saat itu korban mendengar adanya keributan, sehingga ia mendatangi tempat tersebut.
Tiba di TKP, Korban mendengar salah seorang warga mengatakan kepada dirinya bahwa “Woe ose pung kaka amper dapa potong”. Kata warga itu dengan dialeg lokal kepada korban.
Korban kemudian bertanya ”Woe kamong ada masalah apa sampe dong mau potong dia”. Namun pertanyaan korban dijawab oleh saudara Landerss Pasanea ”Sapa yang potong, kalau seng tahu masalah diam jang iko campur,” jawabnya kepada korban dengan dialek lokal.
Korban kembali menjawab, “Masalah deng orang laeng kenapa mau potong beta kaka,” jawab korban dengan tegas.
Pernyataan korban ini menyulut emosi dari Mateos Luhukay alias Toka (DPO) yang langsung menyerang korban dengan sebilah parang, namun berhasil dihindari korban.
Saat itu juga terdakwa Frensya Luhukay yang melihat Matheos Luhukay dipukul oleh korban yang membela diri itu, lantas memukul korban secara berulang. Pengniyaan itu kemudian dicegat saksi Ferdinand Lawalata.
“Ketika sudah bubar, Adonias Josevina Luhukay alias ADO (DPO) dengan dua bilah parang panjang, satunya diambul Landers Luhukay. Keduanya kemudian melakukan tarian cakalele sambil mengiris-ngiris badan sendiri, selanjutnya datang Ridolf Luhukay mengambil lagi 1 (satu) bilah parang yang tersisa di Saudara Adonia Josevina, kemudian mengejar korban dan menebas parang tersebut ke arah korban sebanyak dua kali, dan mengena telapak tangan kanan dan bagian pinggul Korban. Korban sendiri mengalami luka-luka,” ungkap Jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa, Yacobis Luhukay dan Frensya Luhukay, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun penjara, dengan perintah keduanya tetap berada dalam tahanan,”tegas Jaksa.
Barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 buah parang berpegangan kayu di cat berwarna ungu dengan ikatan kain berwarna merah, dan 1 buah parang berpegangan kayu berwarna coklat dirampas untutk dimusnakan.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikut. Sidang kemudian ditutup hakim.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 18.11 WIT, bertempat di Kampung Baru Sektor Ora Et Labora, Negeri Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Sedangkan pelaku lainnya masi status DPO. (M-009)
- Editor: Daton