JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa Riva Siahaan, Terdakwa Maya Kusmaya, dan Terdakwa Edward Corne telah menyampaikan pembelaan mereka, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
JPU Zulkipli menjelaskan bahwa inti dari perbedaan argumen dalam persidangan ini terletak pada cara pandang terhadap fakta yang ada, di mana jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagai bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Terkait kluster penjualan solar yang melibatkan Terdakwa Riva Siahaan dan Terdakwa Maya Kusmaya, JPU membantah klaim terdakwa yang menyatakan bahwa transaksi tersebut masih memberikan keuntungan.
“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal, sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar JPU Zulkipli.









