Ia menambahkan, minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba berdampak sangat serius. Tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi sabu atau metamfetamin seberat 2.077,59 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 1.345 butir ekstasi, Tetrahydrocannabinol (THC) seberat 338,61 gram, ganja 161 gram, serta hasis 2,08 gram.
“Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp4.014.020.000. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 900 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika,” ungkap Kombes Pol Radiant.
Radiant menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan secara rutin dan terprogram setiap tahun. Selain untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, langkah ini juga bertujuan menghindari risiko penyalahgunaan atau hilangnya barang bukti.









