DENPASAR,MENITINI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp4 miliar hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober hingga November 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkoba menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari tujuh laporan polisi dengan total delapan tersangka. Seluruh tersangka dipastikan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam sambutan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya yang dibacakan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, ditegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perang melawan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Keluarga menjadi benteng pertama dan utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.









