logo-menitini

Jangan Tolak Jenazah Covid-19, Tersangka Penolak Jenazah Corona di Semarang Segera Sidang

Protap Pemakaman Jenazah Covid-19
ILSUTRASI. Protap kesehatan pemakaman jenazah Covid-19

BALI, MENITINI.COM – Jangan tolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 karena bisa berujung ke meja pengadilan seperti yang terjadi Kabupaten Semarang.

Para penolak bisa disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaat serta UU Nomo 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatan itu para penolak terancam kurungan tujuh tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima pelimpahan berkas tiga tersangka penolak jenazah pasien Covid-19  di Semarang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga ketiga tersangka: THP, BSS dan ST siap disidangkan. “Tersangka siap dibawa ke persidangan”, kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, Minggu (26/4/2020).

BACA JUGA:  Kejari OKI Amankan Seorang Pria Diduga Jaksa Gadungan

Ketiga tersangka disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatannya para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika jenazah Nuria Kurniasih, pasien positif corona mendapat penolakan warga saat akan dimakamkan di TPU Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang pada 9 April 2020. Kasus penolakan ini pun mencuat dan menjadi viral di media sosial dan mengundang kecaman publik.

Tiga tersangka itu yakni THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60) yang merupakan perawat RS Kariadi Semarang. Mereka bertiga kemudian ditangkap sehari kemudian. 

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity” dari CNN Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto menyebut penangkapan tersangka merupakan bentuk ketegasan hukum, pemberian efek jera agar tidak terulang kejadian yang sama di daerah lain.

“Kita berharap semua berhenti terhadap penolakan pemakaman jenazah terinfeksi corona. Semua pastinya sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan”, ungkap Budhi.

Pemerintah melalui Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Juraidi berulang kali meminta masyarakat tak menolak jenazah pasien yang meninggal akibat virus corona. Ia menegaskan, jenazah itu bukan aib bagi masyarakat. “Jadi jangan yang meninggal karena wabah ini seolah aib, suatu azab. Ini pelajaran bagi kita jangan ada yang menolak dimakamkan seolah itu termasuk hukuman sehingga aib bagi keluarga,” kata Juraidi, Senin (20/4/2020).poll

BACA JUGA:  Hangatnya Jamuan Kenegaraan Presiden Prabowo untuk Presiden Brasil Lula da Silva di Istana Merdeka
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali