JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Republik Indonesia melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (2/3/2026).
Apel pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh R. Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa pencanangan ini bukan sekadar agenda administratif maupun seremoni formal, melainkan bentuk komitmen kelembagaan yang harus diwujudkan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, serta berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Integritas dan Akuntabilitas Tak Bisa Ditawar
Jamdatun menekankan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan harga mati dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kompromi. Menurutnya, predikat WBBM hanya dapat diraih jika seluruh jajaran konsisten menjalankan standar operasional prosedur (SOP), profesional dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta bebas dari praktik diskriminatif dalam pelayanan hukum.
“Capaian WBBM harus berbasis pada kinerja riil di lapangan, bukan semata kelengkapan dokumen,” ujarnya.









