logo-menitini

Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina

Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina
Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina. (Foto: Puspnekum)

JAKARTA,MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Andi Setyawan menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal tersebut.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Harga Disebut Dua Kali Lipat

Perkara ini menyeret dua terdakwa, Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta. Jaksa mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, terdapat unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati agar segera memproses perizinan serta Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.

Padahal, saat proposal kerja sama diajukan, jajaran direksi disebut telah mengetahui bahwa aset terminal masih dimiliki Oil Tanking dan sedang dalam proses akuisisi. Dengan demikian, aset tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.

Selain itu, JPU juga menyampaikan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hal itu diduga karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang sejak awal menetapkan skema kerja sama harus berbentuk sewa.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>