logo-menitini

Jaksa Agung Terima Kunjungan Dirut Pertamina Bahas Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Untitled-3
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Pertamina saat menggelar konferensi pers usai menggelar pertemuan. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis, 6 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini membahas penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa tempus (periode waktu) perkara ini, yakni 2018 hingga 2023, sangat mempengaruhi kondisi bahan bakar minyak (BBM) di pasaran, khususnya Pertamax. Namun, ia memastikan bahwa kondisi Pertamax saat ini, yakni sejak 2024, sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, ia menegaskan bahwa BBM yang dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi. Ia juga menekankan bahwa kondisi BBM saat ini tidak terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex

“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM, yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 hingga 2023 sudah tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Dugaan Penyimpangan dalam Pembelian BBM

Jaksa Agung mengungkapkan adanya fakta hukum bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, tetapi yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. BBM tersebut kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan blending dan didistribusikan ke masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan tersebut tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejaksaan RI dan Thailand Bahas Penguatan Kerja Sama Hukum dan Rencana Deklarasi APAGM

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola di BUMN guna mewujudkan prinsip Good Corporate Governance.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyidik saat ini fokus menyelesaikan perkara serta bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara dari tahun 2018 hingga 2023.

Dukungan Pertamina terhadap Proses Hukum

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran hukum oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Ia menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk berbenah dan memperbaiki tata kelola bisnisnya.

BACA JUGA:  Sultan HB X Temui Massa Aksi di Mapolda DIY, Minta Demokrasi Dijaga Tanpa Kekerasan

“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir, termasuk Pertamina,” ujar Simon Aloysius Mantiri.

Ia menambahkan bahwa hasil pengujian menunjukkan BBM yang dipasarkan Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pengujian ini akan terus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, serta Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali