Sementara itu, mekanisme denda damai merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang menjadi kewenangan eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.
Menurut Burhanuddin, mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan juga dapat mempercepat pemulihan lingkungan. Pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan yang sering memakan waktu bertahun-tahun.
Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Jaksa Agung menambahkan, penyusunan pedoman penyelesaian perkara tersebut harus dilengkapi parameter objektif agar tidak menimbulkan disparitas hukum di lapangan.
“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi,” katanya.
Ia menegaskan setiap langkah yang diambil institusi kejaksaan harus tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi kemakmuran masyarakat dan masa depan bangsa. (M-011)
- Editor: Daton









