“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Roy menegaskan bahwa JPU siap membuktikan seluruh dakwaan secara sah dan meyakinkan. Adapun keputusan akhir atas perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
- Editor: Daton









