AMBON, MENITINI.COM – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon kepada terdakwa Ridick Wonder selama 12 tahun penjara dalam perkara penembakan yang menghilangkan nyawa anggota Polri, Bripka Husni Abdullah, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Rabu (7/1/2026), oleh Hakim Ketua Wilson Sriver dengan didampingi Hakim Anggota Nova Salmon dan Ulfa Rery.
Dalam amar putusan Nomor 187/Pid.B/2025/PN Ambon, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua Wilson Sriver saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan aksinya.
Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senapan tabung jenis PCP dengan popor berwarna coklat bertuliskan BLANG, tabung dan laras berwarna hitam, serta tali sandang bertuliskan Blanggur. Senapan tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 120 sentimeter.
Selain senapan, turut disita satu unit pompa berwarna perak dengan pegangan hitam, sejumlah peluru senapan PCP berbahan timah, serta satu proyektil yang diduga merupakan peluru senapan angin. Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan. (M-009).
- Editor: Daton









