Miliki Dua Paket Narkotika, Hakim Vonis LRM Enam Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan pengedar Narkoba dan barang bukti. (Foto: Net)

AMBON,MENITINI.COM – Lukas R Mokiha terdakwa pemilik dua paket narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat lima gram, awalnya terdakwa yang juga seorang oknum anggota polisi itu, dituntut sepuluh tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya menjatuhkan vonis bagi terdakwa LRM enam tahun kurungan penjara. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (31/10/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lukas R Mokiha selama enam tahun kurungan penjara,” tegas Hakim Wilson.

BACA JUGA:  Polres SBB Tahan Seorang Pemuda, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Terdakwa, menurut hakim bersalah melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Adapun hukum yang meringankan dan memberatkan terdakwa, ungkap majelis hakim, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui semua perbuatannya.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa telah melawan hukum yang tidak pantas dilakukan sebagai seorang anggota Polri. Dengan menjual, bahkan  mengedarkan sabu-sabu narkotika golongan satu tersebut.

BACA JUGA:  Tiga Hari Terapung di Laut, Nelayan Desa Kawa, Ditemukan Selamat

Selain itu, Hakim juga meminta barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Berikut, satu unit handphone merk nokia 150 warna hitam dirampas untuk dimusnakan.

Putusan hakim 6 tahun penjara kepada terdakwa LRM lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury yang sebelumnya menuntut terdakwa  dengan hukuman 10 tahun penjara. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top