AMBON,MENITINI.COM – Lukas R Mokiha terdakwa pemilik dua paket narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat lima gram, awalnya terdakwa yang juga seorang oknum anggota polisi itu, dituntut sepuluh tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya menjatuhkan vonis bagi terdakwa LRM enam tahun kurungan penjara. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (31/10/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lukas R Mokiha selama enam tahun kurungan penjara,” tegas Hakim Wilson.
Terdakwa, menurut hakim bersalah melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adapun hukum yang meringankan dan memberatkan terdakwa, ungkap majelis hakim, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui semua perbuatannya.
Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa telah melawan hukum yang tidak pantas dilakukan sebagai seorang anggota Polri. Dengan menjual, bahkan mengedarkan sabu-sabu narkotika golongan satu tersebut.
Selain itu, Hakim juga meminta barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Berikut, satu unit handphone merk nokia 150 warna hitam dirampas untuk dimusnakan.
Putusan hakim 6 tahun penjara kepada terdakwa LRM lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. (M-009)
- Editor: Daton