Hakim PN Denpasar Vonis Pembunuh Kekasih 19 Tahun 6 Bulan Penjara

ilustrasi vonis
ilustrasi vonis

Selanjutnya, mobil yang berisi jenazah korban dititipkan di rumah saksi lain di kawasan Sidakarya. Sebelum pergi, terdakwa mengambil ponsel, dompet berisi ATM dan identitas korban, serta kunci mobil.

Berdasarkan hasil visum RSUP Prof Dr I Gusti Ngurah Ngoerah, korban mengalami luka tusuk dalam di leher kiri yang menembus pembuluh nadi besar, menyebabkan perdarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik. Selain itu, ditemukan sejumlah memar di tubuh korban yang menandakan adanya kekerasan sebelum kematian.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Atas perbuatannya, Galuh didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top