Selanjutnya, mobil yang berisi jenazah korban dititipkan di rumah saksi lain di kawasan Sidakarya. Sebelum pergi, terdakwa mengambil ponsel, dompet berisi ATM dan identitas korban, serta kunci mobil.
Berdasarkan hasil visum RSUP Prof Dr I Gusti Ngurah Ngoerah, korban mengalami luka tusuk dalam di leher kiri yang menembus pembuluh nadi besar, menyebabkan perdarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik. Selain itu, ditemukan sejumlah memar di tubuh korban yang menandakan adanya kekerasan sebelum kematian.
Atas perbuatannya, Galuh didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara.*
- Editor: Daton









