Jaksa mengungkapkan, pembunuhan bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun. Hubungan keduanya memburuk setelah korban menyebut Galuh dengan sebutan “mokondo” dalam grup WhatsApp sesama sopir, yang membuat terdakwa merasa dipermalukan dan menyimpan dendam.
Beberapa hari kemudian, Galuh mengambil sebilah pisau dari warung milik pamannya, Putu Mendra, dan menyimpannya di dashboard mobil Toyota Avanza DK 1926 JA miliknya. Saat korban mengajaknya bertemu di sebuah minimarket dekat RS Bali Med, Jalan Mahendradatta, Galuh membawa pisau tersebut dan menyelipkannya di pinggang.
Keduanya kemudian pergi bersama menggunakan mobil Daihatsu Terios DK 1662 ACT warna merah marun menuju Jimbaran, dengan korban mengemudi dan terdakwa duduk di kursi depan. Setibanya di area parkir Jalan Goa Gong, keduanya kembali terlibat pertengkaran. Saat korban sibuk menggunakan ponselnya, Galuh menikam leher kiri korban hingga mengenai pembuluh darah besar.
Setelah memastikan korban tidak bernapas, terdakwa memindahkan tubuh korban ke bagian tengah mobil dan meninggalkan lokasi dengan membawa jenazah korban. Galuh kemudian mendatangi rumah temannya, Sudarmanto alias Nano, untuk membersihkan diri dan mengganti pakaian. Kepada saksi, terdakwa mengaku telah membunuh seseorang dan sempat mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan.









