Hakim PN Ambon Jatuhi Vonis Tujuh Tahun Penjara terhadap terdakwa Memet, Ini Penyebabnya 

Sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-009)

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama 3 bulan.

Hakim turut memutuskan agar barang bukti berupa satu kemeja putih lengan panjang dan satu celana legging hitam dimusnahkan.

Usai mendengar putusan, Memet dan penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.

BACA JUGA:  Demo Mahasiswa Disertai Dugaan Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Kampus, 15 Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah penginapan di Kota Ambon pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIT. (M-009).

  • Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top