Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama 3 bulan.
Hakim turut memutuskan agar barang bukti berupa satu kemeja putih lengan panjang dan satu celana legging hitam dimusnahkan.
Usai mendengar putusan, Memet dan penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.
Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah penginapan di Kota Ambon pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIT. (M-009).
- Editor: Daton









