AMBON, MENITINI – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M angkat bicara menanggapi tudingan gratifikasi terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belakangan ini beredar.
Hendrik dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak penyebar informasi.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di ruang rapat, lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/2/2026).
“Tidak benar kalau itu kemudian dikaitkan dengan saya. Itu fitnah yang sangat kejam dan tidak bermoral,” ujar Hendrik kepada wartawan.
Ditegaskan, seluruh kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk menyangkut IPR, dijalankan secara prosedural dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi praktik-praktik menyimpang dalam tata kelola pemerintahan yang ia pimpin.
“Setiap keputusan yang saya ambil selalu melalui mekanisme dan pertimbangan yang objektif. Semua bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Terkait isu gratifikasi dari koperasi pengurus izin, Hendrik bahkan mempertanyakan logika tudingan tersebut.
“Apa mungkin koperasi mau memberikan gratifikasi? Koperasi itu mencari mitra kerja untuk bisa beroperasi sesuai aturan, bukan untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sumber penyebaran isu tersebut.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata dia, akan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah tegas.
“Ini bukan hanya soal nama pribadi saya. Ini menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan gubernur. Karena itu harus diluruskan secara hukum,” tegasnya.
Meski mengambil langkah hukum, Gubernur menegaskan dirinya tetap terbuka terhadap kritik.
Namun, ia mengingatkan bahwa kritik harus berbasis data dan disampaikan secara bertanggung jawab.
“Saya tidak anti-kritik. Silakan beri masukan, beri data, beri solusi. Tapi kalau itu fitnah, tentu ada konsekuensi hukum,” ingatnya. (M-009)









