Sabtu, 27 Juli, 2024

Ketua Panitia Panja, Jantje Wenno. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM – Hingga hari terakhir penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku, ternyata lima nama yang terdaftar. Dari lima nama itu, ada dua orang yang menjabat sebagai rektor di perguruan tinggi di Kota Ambon, Maluku. 

Lima nama itu terdaftar setelah panitia penjaringan (panja) memperpanjang waktu pendaftaran. Sebelumnya, Ketua Panja yang diketuai Jantje Wenno memberi batas waktu hanya tiga hari. Itu lantaran pihaknya belum mendapat surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait batas waktu Panja.

Ternyata, Mendagri memberi toleransi perpanjangan waktu dengan patokan tanggal 6 Desember 2023 nama-nama calon sudah ada di meja menteri. Atas dasar itu perpanjangan waktu dilakukan hingga Sabtu (25/11/2023) sore.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Haya Jadi Tersangka dan Ditahan

“Sampai dengan penutupan hari ini, ada lima orang kandidat yang telah mendaftarkan dirinya kepada panitia kerja,” ungkap Wenno usai penutupuan waktu penjaringan pada Sabtu sore di Gedung DPRD Provinsi Maluku.

Nama-nama pendaftar calon penjabat Gubernur Maluku itu yakni mantan Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. M.J. Saptenno, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Bidang Operasi Keamanan Saiber dan Sandi (BSSN) Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terharap Perempuan (Komnas HAM) Olivia Salampessy Latuconsina dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesa H. Jufry Rahman.

BACA JUGA:  Kunjungi Kantor Kajati Maluku, Ini Yang Dijelaskan Penjabat Gubernur

“Tahapan selanjutnya dari hasil rapat Panja kita akan memilih tiga nama dari lima nama ini oleh anggota DPRD Provinsi Maluku dan selanjutnya kami diberikan batas waktu 6 Desember 2023 harus usulkan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Menteri Dalam Negeri,” sebut Jantje.

Berdasarkan hasil rapat Panja akan ada rapat paripurna pada 30 November untuk menentukan tiga dari lima nama tersebut.

Selanjutnya kata Wenno, tiga nama yang terpilih akan diserahkan kepada Mendagri sebelum tanggal 6 Desember 2023.

“Kami rencana sampai 30 November selesai. Supaya sebelum tanggal 6 Desember kita sudah antar tiga nama calon ke Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga memberi klarifikasi atas dugaan permainan waktu pendaftaran yang dinilai terlalu cepat oleh Panja.

BACA JUGA:  Ditanya Maju Pilkada NTB, Lalu Gita Aryadi: Kalau Belum Ada Partai, Ngapain Paksakan Diri

Menurut Wenno, waktu tiga hari yang awalnya ditentukan Panja itu lantaran belum menerima surat tentang adanya tambahan waktu.

“Sesungguhnya perpanjangan waktu itu sempat ada polemik tapi semua aman tidak ada yang main mata dalam proses ini. Pada saat itu kami belum terima surat dari Mendagri,” terangnya. (M-009)

  • Editor: Daton