Geruduk Kantor DPRD, Warga Desa Adat Intaran Hingga Organisasi Lingkungan Tuntut Bubarkan Pansus Revisi RTRWP Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Masyarakat Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali dan WALHI melakukan aksi Budaya dari parkir timur Niti Mandala, Renon, Denpasar menuju ke Kantor DPRD Bali, Selasa (21/06/2022).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan pembangunan proyek terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

Aksi ini juga menolak peninjauan kembali dan/atau revisi PERDA RTRWP Bali yang digunakan untuk melegalisasi proyek terminal LNG di kawasan Mangrove. Aksi yang diikuti ribuan masyarakat dimulai dari parkir timur, lalu kemudian menyusuri jalan Basuki Rahmat dan kemudian ke kantor DPRD Bali.

Saat tiba di depan kantor DPRD Bali, Kepolisian menghadang peserta aksi dan tidak memberikan izin untuk memasuki kantor DPRD Bali, dengan alasan anggota DPRD tidak mengijinkan dan hanya 100 orang yang boleh masuk. Mendengar hal tersebut, massa aksi mengajukan protes dan terjadi debat alot. 

BACA JUGA:  Perwira Polisi di Kuta Selatan yang Rutin Edukasi Masyarakat Terkait Pemilahan Sampah

Saat peserta aksi menunjukkan bukti surat pemberitahuan yang sudah dikirimkan ke pihak Kepolisian dan menunjukkan tanda terima surat pemberitahuan yang sudah ditandatangani pihak Kepolisian, peserta aksi masih dihadang dan tidak diberikan masuk. Akhirnya, salah satu staf dari DPRD Bali membuka pintu, massa aksi berhasil masuk ke kantor DPRD dan diarahkan menuju wantilan kantor DPRD Bali untuk berdialog dengan Anggota DPRD Bali.

Bendesa Adat Intaran, I Gusti Alit Kencana menegaskan proyek pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove tersebut mengancam perairan Sanur. Sebab proyek tersebut berpotensi merusak mangrove dan terumbu karang. Lebih lanjut, Bendesa Adat Intaran juga menyampaikan semestinya mangrove dan tertumbu karang dijaga, bukan malah dirusak dengan Pembangunan rerminal LNG.” “Harusnya perairan Sanur dijag,” tegasnya. 

BACA JUGA:  Lingkungan SLB Negeri Terganggu, Sampah Kiriman Sumbat Sungai Tadah Hujan

Sementara itu, Direktur WALHI Bali Made Krisna “Bokis” Dinata, menjelaskan bahwa dari hasil riset yang dilakukan KEKAL, FRONTIER dan WALHI, ditemukan fakta bahwa pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove paling sedikit membabat mangrove seluas 7,73 hektar dan merusak tertumbu karang seluas 5,75 hektar. 

Dampak dari rusaknya mangrove dan tertumbu karang adalah abrasi yang berpotensi mengancam eksistensi 6 tempat suci di Sanur, diantaranya 1) Pura Dalem Pangembak, 2) Pura Campuhan Dalem Pangembak, 3) Pura Sukamerta, 4) Pura Kayu Menengan, 5) Pura Mertasari, dan 6) Pura Tirta Empul Mertasari. “itu adalah hasil riset yang kami lakukan dengan metode ilmiah,” jelas Bokis.