AMBON, MENITINI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Setelah kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kini muncul dugaan penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Dugaan penyimpangan tersebut menyeret sejumlah program strategis bidang kebudayaan. Mulai dari honorarium petugas jaga pelihara cagar budaya, dana riset Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga pengadaan peralatan kebudayaan dan kesenian untuk SMA/SMK di 11 kabupaten/kota se-Maluku.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan pemangkasan anggaran secara signifikan.
Bahkan, muncul dugaan pencatutan nama keluarga dan tetangga dekat pejabat untuk dimasukkan dalam daftar penerima honorarium.
“Honor untuk Petugas Jaga Pelihara Cagar Budaya diduga disunat habis. Nama-nama penerima yang tercantum dalam daftar pendaftaran diduga dicatut menggunakan nama keluarga serta tetangga dekat pejabat terkait demi mencairkan dana fiktif,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/11/2026).
Dana operasional Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) juga ikut dipersoalkan.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, serta turun lapangan ke kabupaten/kota di Maluku pada 2024 diduga mengalami pemotongan secara besar-besaran.
Kondisi tersebut disinyalir berdampak terhadap pelaksanaan tugas TACB, terutama dalam proses verifikasi, penelitian, dan penetapan status cagar budaya di berbagai daerah.
Padahal, kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam melindungi warisan sejarah dan identitas budaya masyarakat Maluku.
Pengadaan Alat Kesenian Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Sorotan berikutnya mengarah pada program pengadaan alat-alat kebudayaan dan kesenian untuk sekolah tingkat SMA/SMK di 11 kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaannya, realisasi pembelanjaan barang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun nilai anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pengadaan barang, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pengembangan kebudayaan di lingkungan pendidikan.
Sumber internal tersebut turut menyoroti pola pengelolaan program kebudayaan pada masa kepemimpinan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama mantan Kepala Bidang Kebudayaan.
Menurut sumber itu, pelaksanaan sejumlah program tahun anggaran 2024 diduga tidak melibatkan staf teknis yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya.
“Mantan Kabid disinyalir bekerja sendiri tanpa melibatkan staf teknis yang membidangi.
Praktik pengelolaannya ibarat menerapkan ‘manajemen tukang sate’ – semua dikerjakan dan dikendalikan sendiri oleh pimpinan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran di lingkungan Dikbud Maluku.
Kejati Maluku Didesak Turun Tangan
Munculnya berbagai dugaan tersebut mendorong desakan agar Kejaksaan Tinggi Maluku tidak hanya berfokus pada penanganan perkara SPPD fiktif, tetapi juga menelusuri dugaan penyimpangan anggaran program kebudayaan tahun 2024.
Masyarakat dan kalangan pemerhati pendidikan serta kebudayaan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, daftar penerima honorarium, bukti pencairan, realisasi pengadaan barang, hingga aliran dana yang berkaitan dengan program tersebut.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, anggaran pelestarian cagar budaya dan pengembangan kesenian bukanlah dana yang boleh dikelola tanpa transparansi.
Dana tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan Maluku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun mantan pejabat Dikbud Maluku yang disebut dalam informasi tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penyimpangan tersebut. (M-009)
- Editor: Daton

