logo-menitini

Empat Orang Diperiksa terkait Perkara PT Waskita Karya

Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI. (Foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, (25/11/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebutkan empat orang yang diperiksa adalah INP, selaku Karyawan Divisi Infrastruktur I, Y selaku Karyawan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk. FA selaku Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan AW selaku Vice President Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Rls/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Tersangka Senpi Ilegal di Denpasar Ngaku Beli Rp2 Juta, Hendak Dijual Rp35 Juta
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>